a. Melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Menyerap, menyalurkan, dan memperjuangkan kepercayaan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan perwakilan rakyat
c. Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar