Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, di era perkembangan zaman, system demokrasi pun dapat berkembang. Dapat dibuktikan, sistem demokrasi yang dilakukan di zaman Yunani kuno berbeda sekali dengan demokrasi yang kita jalani saat ini.
Pada zaman Yunani kuno, rakyat yang menjadi warga negara terlibat langsung dalam pemikiran, pembahasan, dan pengambilan keputusan mengenai berbagai hal yang menyangkut kehidupan negara. Namun, penerapan sistem demokrasi dengan cara tadi tentunya tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan, karena saat ini hampir setiap negara memiliki wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang sangat besar. Kondisi itulah yang membuat setiap perkara kenegaraan tidak mungkin dibicarakan langsung dengan seluruh rakyat, tetapi cukup diwakilkan kepada wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat.
Hal diatas merupakan salah satu bukti bahwa berkembangnya zaman, berkembang pula sistem demokrasi yang diterapkan. Namun, kali ini kita mengkaji tentang perkembangan demokrasi pada masa reformasi yang dipengaruhi demokrasi liberal. Hal ini jelas adanya atau wajar saja, karena seiring dengan perkembangan zaman seperti yang telah dikatakan sebelumnya. Namun sebelum dapat dibuktikan, apa itu demokrasi liberal?
Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya hanya bertanggung jawab kepada parlemen. Penerapan sistem ini sebenarnya tidak sesuai dengan UUD ’45, karena berdasarkan UUD 1945 sistem pemerintahan yang harus diterapkan di Indonesia adalah sistem kabinet presidensial.
Lalu, pada tanggal 14 November 1945, penganut demokrasi liberal berhasil menjadikan demokrasi liberal sebagai sistem yang diterapkan d Indonesia. Mungkin karena pernah diterapkan resmi di Indonesia ini, paham-paham demokrasi liberal masih ada sampai sekarang, yang tetap berpengaruh pada warga negara, meskipun pada 5 Juli 1959 demokrasi liberal telah dihapuskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar