Menurut Oppen Heimer dan Lauterpacht unsur negara meliputi:
>>Rakyat yang bersatu
>>Daerah atau wilayah
>>Pemerintahan yang berdaulat
>>Pengakuan dari negara lain
Menurut konverensi Montevideo (1933) unsur negara meliputi:
>>Rakyat (penghuni)
>>Wilayah tertentu
>>Pemerintahan yang berdaulat
>>Kemampuan berhubungan dengan negara lain
Menurut ilmu politik unsur negara yaitu:
>>Penduduk
>>Daerah/wilayah
>>Pemerintahan yang berdaulat.
Jadi jelas bahwasannya ilmu politik berbeda dengan hukum Internasional. Menurut ilmu politik, pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif saja, namun menurut hukum Internasional, pengakuan dari negara lain untuk dapat berhubungan dengan negara lain merupakan unsur konstitutif ang terpenting.
Rakyat
Rakyat merupakan unsur konstitutif yang terpenting karena kemajuan suatu negara berdasar pada keadaan rakyatnya sendiri. Pembagiannya :
a. Penduduk
>>ialah orang-orang yang tinggal menetap di wilayah suatu negara.
b. Bukan Penduduk
>>ialah orang-orang yang tidak lama tinggal di wilayah suatu negara, dalam artian hanya untuk sementara waktu saja
c. Warga negara
>>ialah orang-orang yang secara sah secara hukum telah menjadi anggota dari negara tersebut.
d. Bukan Warga Negara
>>ialah orang-orang yang belum menjadi anggota dari suatu negara tersebut dan masih menjadi anggota negara lain tapi tetap tunduk pada pemerintahan dimana ia tinggal
Daerah atau Wilayah
Daerah atau wilayah sebagai unsur konstitutif yang penting, karena wilayah adalah tempat dimana rakyat suatu negara bertempat tinggal dan menetap.
a. Daratan
Wilayah daratan ditentukan perjanjian, baik bilateral maupun multilateral. Daerah suatu negara dapat diperjelas dengan menggunakan beberapa macam batasan:
- Batasan alam : sungai, laut, dsb
- Batasan buatan : tembok, pagar tinggi, kawat duri,dsb
- Batasan ilmu pasti : berdasarkan garis lintang dan bujur
b. Lautan
Lautan suatu negara menurut Hukum Laut Internasional terbagi menjadi:
>>Batas laut teritorial (12 mil dari pantai)
>>Batas zona bersebelahan (24 mil dari pantai)
>>Batas zona ekonomi ekslusif (200 mil dari pantai)
>>Batas landas benua (>200 mil dari pantai)
c. Udara
Mendapatkan pertentangan pendapat dari para ahli, sehingga masih diragukan, namun Indonesia berada pada geo-stationer 35.761 km
d. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ini sebenarnya adalah wilayah suatu negara namun berada di negara lain, seperrti Kantor Duta Besar Indonesia di AS, Kapal AS di lautan Indonesia, dsb
Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan adalah suatu wujud dari adanya suatu negara. Jadi pemerintahan-lah yang dapat menkondisikan negara tersebut.
Pemerintahan dalam ari luas yaitu pemerintahan mulai dari pusat hingga ke desa.
Pemerintahan dalam arti sempit yaitu hanya berupa pihak eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri (kabinet).
Pengakuan dari negara lain
Walaupun ilmu politik mengatakan bahwa unsur ini hanya berupa unsur deklaratif saja, namun di era globalisasi ini hal ini juga penting mengingat hubungan relasi dengan negara lain secara internasional
>> Pengakuan de facto
Yaitu pengakuan secara kenyataan atau fakta yang terjadi di negara tersebut
>> Pengakuan de Jure
Yaitu pengakuan secara sah menurut hukum internacional. Ex: Indonesia diakui Mesir merdeka pada 10 Juni 1948
Tidak ada komentar:
Posting Komentar