hariansinggalang.co.id. SEPERTINYA teknis penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2011/2012 tingkat SLTA dan SLTP, mengalami perbedaan cukup signifikan dibanding tahun lalu. Salah satunya, pihak sekolah tidak dilibatkan lagi mengawasi ujian. Bahkan, Panitia Provinsi tidak dilibatkan dalam penggandaan soal.
Seperti dilaporkan Singgalang akhir pekan lalu, Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP-Kemendikbud), Prof Jamaris Jamna di Universitas Negeri Padang, pada 2012 ini soal akan dicetak sebanyak lima paket, sementara UN tahun lalu hanya dicetak 2 paket saja. Selain itu, soal akan digandakan oleh pihak pusat. Panitia provinsi tidak lagi dilibatkan.
Menurutnya, adanya perubahan teknis ini ditujukan agar tidak terjadi kecurangan, baik di pihak panitia lokal, sekolah dan siswa. Dengan dibaginya soal ke dalam lima paket, kemungkinan siswa melakukan tindak kecurangan bisa lebih dieliminir. Lima paket ini disesuaikan dengan susunan duduk siswa yang juga dibagi sebanyak 5 baris di ruang ujian nantinya.
Dalam pembuatan soal, distribusi hingga pembagian sepenuhnya diurus pusat. Panitia lokal, seperti Dinas Pendidikan di kab/kota hanya bertugas memfasilitasi tanpa bisa menyentuh soal sedikit pun. Dalam pelaksanaan, sekolah hanya menyediakan tempat saja.
UN itu sendiri dilaksanakan pada 16-19 April 2012 untuk tingkat SLTA. Sementara untuk SLTP, dilaksanakan pada 23-26 April 2012.
Adanya perubahan teknis dalam penyelengaraan UN 2012 ada yang sependapat dan tidak sependapat dengan kebijakan pusat.
Dalam hal ini, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumbar, Zainal Akil, menyatakan, rencana pemerintah pusat untuk tidak melibatkan guru, Dinas Pendidikan di provinsi hingga kabupaten/kota dalam pembuatan soal, pendistribusian hingga pengawasan pelaksanaan UN 2012 mendatang, menunjukkan terjadinya krisis kepercayaan pemerintah terhadap guru.
Artinya, menurut Zainal Akil, guru tak dipercayakan lagi sebagai pembimbing, penguji, pengawas dan pemberi nilai kepada siswa. Ini, menjadi suatu dilema pendidikan untuk masa mendatang. Guru pun merasa sedih, menurutnya.
Tentu saja, dengan kebijakan pusat seperti yang disebutkan di atas tadi ada nilai positif dan negatifnya. Nilai positifnya, akan mengurangi adanya tindakan kecurangan yang dilakukan siswa dalam pelaksanaan UN, kebocoran soal UN dan menjaga independensi sekolah.
Sedangkan nilai negatifnya, sepertinya tidak ada lagi kepercayaan guru untuk melakukan pengawasan lagi.
Jika disimak permasalahan itu, sebenarnya pemerintah masih dapat memanfaatkan tenaga guru, tanpa ada kecurangan lagi, serta pengawasan yang super ketat. Seperti, memasang Closed Circuit Television (CCTV), perangkat yang digunakan untuk mengawasi dan merekam aktifitas dalam suatu lokasi UN. Serta mengambil sumpah guru pengawas UN.
Jika itu dilakukan, maka segala bentuk kecurangan dapat dieleminir, tentunya.
Post Top Ad
Your Ad Spot
Jumat, 06 Januari 2012
UN, Sekolah tak Dilibat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
Your Ad Spot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar