Keadilan adalah suatu tindakan yang tidak memihak, tidak berat sebelah dan dapat dipertanggung jawabkan serta memperlakukan orang lain sebagaimana haknya.
1. arti keadilan
a. Tidak memihak
b. Mengacu pada kebenaran
c. Tidak sewenang-wenang
d. Memberikan sesuatu sesuai dengan haknya
e. Menyadari penuh hak dan kewajiban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar