a.
Rakyat
è
Semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu
Negara dan tunduk pada kekuasaan negara.
è
Penduduk :
menetap dalam jangka waktu lama
Bukan penduduk :
berada hanya u/ sementara
Warga Negara :
anggota dari suatu negara secara sah berdasarkan UU
Bukan warga Negara :
berada tapi bukan anggota negara namun tetap tunduk pd Negara tsb
b.
Wilayah
è
Landasan material dan fisik sebagai batas tempat
kuasa
è
Daratan :
di permukaan bumi & di dlm tanah di bwh perm. Bumi dgn batas ttntu
o
Batas alamiah : sungai,danau, gunung, lembah,
hutan
o
Batas buatan : pagar tembok, kawat berduri,
tiang, dll
o
Batas scr geografis : garis lintang dan bujur
Lautan :
perairan berupa samudra, laut, selat, danau, & sungai dalam bts ttntu
Negara yg pnya lautan dgn pulau di dlmnya
disebut archipelagic state
Negara yg g’ punya lautan disebut land locked
o
Laut Teritorial : 12 mil dari garis dasar pantai
o
Zona Bersebelahan : 24 mil dari garis pantai
o
Zona Ekonomi Eksklusif : 200 mil ke laut bebas
o
Landas Kontinen : di luar laut territorial dgn
kedalaman >200 m
o
Landas Benua : lebih dr 200 mil laut
Udara :
di wilayah permukaan bumi di atas darat dan laut
Batas wilayah kedaulatan dirgantara : orbit
geo-stationer (35.671 km)
o
Teori Udara Bebas : tanpa batas dan terbatas
o
Teori Negara Berdaulat di Udara : keamanan, pngawasan,
udara
Ekstrateritorial : wilayah di luar wilayah Negara
o
Daerah perwakilan diplomatic di suatu Negara
o
Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu
negara
c.
Pemerintah yang berdaulat
è
Mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan
ditaati oleh rakyat
d.
Pengakuan dari negara lain
è
Pengakuan de jure : resmi menurut hukum
internasional
Pengakuan de facto : menurut kenyataan
berdirinya negara dan menjalankan pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar