kumpul-kumpul pelajar oke berprestasi :)

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Sabtu, 10 Maret 2012

UNSUR-UNSUR BERDIRINYA NEGARA

a.       Rakyat
è Semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara dan tunduk pada kekuasaan negara.
è Penduduk                           : menetap dalam jangka waktu lama
Bukan penduduk             : berada hanya u/ sementara
Warga Negara                   : anggota dari suatu negara secara sah berdasarkan UU
Bukan warga Negara      : berada tapi bukan anggota negara namun tetap tunduk pd Negara tsb
b.      Wilayah
è Landasan material dan fisik sebagai batas tempat kuasa
è Daratan                                                : di permukaan bumi & di dlm tanah di bwh perm. Bumi dgn batas ttntu
o   Batas alamiah : sungai,danau, gunung, lembah, hutan
o   Batas buatan : pagar tembok, kawat berduri, tiang, dll
o   Batas scr geografis : garis lintang dan bujur
Lautan                                  : perairan berupa samudra, laut, selat, danau, & sungai dalam bts ttntu
                                               Negara yg pnya lautan dgn pulau di dlmnya disebut archipelagic state
                                                  Negara yg g’ punya lautan disebut land locked
o   Laut Teritorial : 12 mil dari garis dasar pantai
o   Zona Bersebelahan : 24 mil dari garis pantai
o   Zona Ekonomi Eksklusif : 200 mil ke laut bebas
o   Landas Kontinen : di luar laut territorial dgn kedalaman >200 m
o   Landas Benua : lebih dr 200 mil laut
Udara                                    : di wilayah permukaan bumi di atas darat dan laut
                                              Batas wilayah kedaulatan dirgantara : orbit geo-stationer (35.671 km)
o   Teori Udara Bebas : tanpa batas dan terbatas
o   Teori Negara Berdaulat di Udara : keamanan, pngawasan, udara
Ekstrateritorial                  : wilayah di luar wilayah Negara
o   Daerah perwakilan diplomatic di suatu Negara
o   Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara
c.       Pemerintah yang berdaulat
è Mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh rakyat
d.      Pengakuan dari negara lain
è Pengakuan de jure : resmi menurut hukum internasional
Pengakuan de facto : menurut kenyataan berdirinya negara dan menjalankan pemerintahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages