a.
Menurut Isi
o
Hukum publik :
mengatur hub negara dan warganya menyangkut kepentingan umum
o
Hukum privat :
mengatur hub antarwarga menyangkut kepentingan perseorangan
b.
Menurut Bentuk
o
Hukum tertulis
o
Hukum tak tertulis
c.
Menurut tempat berlakunya
o
Hukum nasional
o
Hukum internasional
o
Hukum asing
d.
Menurut cara mempertahankannya
o
Hukum material :
perintah dan larangan
o
Hukum formal :
tata cara menyelesaikan pelanggaran hukum material
e.
Menurut waktu berlakunya
o
Ius constitutum :
saat ini
o
Ius constituendum : akan datang
o
Asasi :
everytime
f.
Menurut sumber
o
Hukum UU :
peraturan perundangan
o
Hukum Kebiasaan :
adat
o
Hukum Traktat :
perjanjian
o
Hukum Yurisprudensi : keputusan hakim
g.
Menurut sifat
o
Memaksa :
paksaan mutlak
o
Mengatur :
dapat dikesampingkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar