Berdasarkan
Konvensi Wina:
a.
Perundingan :
negosiasi
b.
Penandatanganan :
signature
c.
Pengesahan :
ratifikasi
d.
Lembaga persyaratan : reservasi
Menurut UU
No 24 Th. 2000
a.
Penjajakan :
tahap awal kedua pihak runding mengenai kemungkinan dibuatnya PI
b.
Perundingan :
membahas substansi dan masalah teknis yang akan disepakati dlm PI
c.
Perumusan naskah :
merumusan rancangan suatu PI
d.
Penerimaan :
menerima naskah PI yg tlh dirumuskan dan disepakati
e.
Penandatanganan :
melegalisasi naskah PI yg tlh disepakati
f.
Pengesahan :
perbuatan hukum u/ mengikatkan diri pd PI dlm bntuk ratifikasi/aksesi
#Ratifikasi: negaranya ikut ttd
#Aksesi: tidak turut ttd
#penerimaan&persetujuan : menerima dan
mnyetujui PI scr formal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar